1. Hak-hak
Perempuan dalam Bidang Politik
Salah
satu ayat yang seringkali dikemukakan oleh para pemikir Islam dalam kaitan
dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah yang tertera dalam surah At-Tawbah
ayat 71: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka
adalah awliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang
ma'ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka
taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.
Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Secara umum, ayat di
atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama
antarlelaki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan yang dilukiskan
dengan kalimat menyuruh mengerjakan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar.

Kata
awliya', dalam pengertiannya, mencakup kerja sama, bantuan dan penguasaan,
sedang pengertian yang dikandung oleh "menyuruh mengerjakan yang
ma'ruf" mencakup segala segi kebaikan atau perbaikan kehidupan, termasuk
memberi nasihat kepada penguasa. Dengan demikian, setiap lelaki dan perempuan
Muslimah hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakat agar masing-masing
mereka mampu melihat dan memberi saran (nasihat) dalam berbagai bidang
kehidupan
.
Kepentingan
(urusan) kaum Muslim mencakup banyak sisi yang dapat menyempit atau meluas
sesuai dengan latar belakang pendidikan seseorang, tingkat pendidikannya.
Dengan demikian, kalimat ini mencakup segala bidang kehidupan termasuk bidang
kehidupan politik. Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan
perempuan) untuk bermusyawarah, melalui pujian Tuhan kepada mereka yang selalu
melakukannya.
Urusan mereka
(selalu) diputuskan dengan musyawarah (QS 42:38). Ayat ini dijadikan pula dasar
oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki
dan perempuan.
Syura
(musyawarah) telah merupakan salah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang
kehidupan bersama menurut Al-Quran, termasuk kehidupan politik, dalam arti
setiap warga masyarakat dalam kehidupan bersamanya dituntut untuk senantiasa
mengadakan musyawarah. Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa setiap lelaki
maupun perempuan memiliki hak tersebut, karena tidak ditemukan satu ketentuan
agama pun yang dapat dipahami sebagai melarang keterlibatan perempuan dalam
bidang kehidupan bermasyarakat --termasuk dalam bidang politik. Bahkan
sebaliknya, sejarah Islam menunjukkan betapa kaum perempuan terlibat dalam
berbagai bidang kemasyarakatan, tanpa kecuali. Al-Quran juga menguraikan permintaan
para perempuan pada zaman Nabi untuk melakukan bay'at (janji setia kepada Nabi
dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Mumtahanah ayat 12.
Kenyataan
sejarah menunjukkan sekian banyak di antara kaum wanita yang terlibat dalam
soal-soal politik praktis
.
Ummu Hani misalnya, dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad saw. ketika memberi
jaminan keamanan kepada sementara orang musyrik (jaminan keamanan merupakan
salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi Muhammad saw. sendiri,
yakni Aisyah r.a., memimpin langsung peperangan melawan 'Ali ibn Abi Thalib
yang ketika itu menduduki jabatan Kepala Negara. Isu terbesar dalam peperangan
tersebut adalah soal suksesi setelah terbunuhnya Khalifah Ketiga, Utsman r.a.
Peperangan itu dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M).
Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya
dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya itu
menganut paham kebolehan keterlibatan perempuan dalam politik praktis
sekalipun.
2. Hak-hak
Perempuan dalam Memilih Pekerjaan
Kalau
kita kembali menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa awal
Islam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka
aktif dalam berbagai aktivitas. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai
bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara mandiri atau bersama
orang lain, dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut
dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat
memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari
pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya
.
Secara singkat, dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu
bahwa
"perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut
membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut".
Dengan
ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk
kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan jabatan
tertinggi. Hanya ada jabatan yang oleh sementara ulama dianggap tidak dapat
diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan Kepala Negara (Al-Imamah Al-'Uzhma)
dan Hakim. Namun, perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi
pendukung larangan tersebut, khususnya menyangkut persoalan kedudukan perempuan
sebagai hakim.
Dalam
beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa "setiap orang
yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkannya
kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain". Atas dasar
kaidah itu, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud berpendapat bahwa berdasarkan kitab
fiqih, bukan sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat kita jika kita
menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela dan penuntut dalam
berbagai bidang.
3. Hak dan
Kewajiban Belajar
Terlalu
banyak ayat Al-Quran dan hadis Nabi saw. yang berbicara tentang kewajiban
belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada lelaki maupun perempuan.
Wahyu pertama dari Al-Quran adalah perintah membaca atau belajar, Bacalah demi
Tuhanmu yang telah menciptakan... Keistimewaan manusia yang menjadikan para
malaikat diperintahkan sujud kepadanya adalah karena makhluk ini memiliki
pengetahuan (QS 2:31-34). Baik lelaki maupun perempuan diperintahkan untuk
menimba ilmu sebanyak mungkin, mereka semua dituntut untuk belajar.
Para
perempuan di zaman Nabi saw. menyadari benar kewajiban ini, sehingga mereka
memohon kepada Nabi agar beliau bersedia menyisihkan waktu tertentu dan khusus
untuk mereka dalam rangka menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan ini tentu saja
dikabulkan oleh Nabi saw. Al-Quran memberikan pujian kepada ulu al-albab, yang
berzikir dan memikirkan tentang kejadian langit dan bumi. Zikir dan pemikiran
menyangkut hal tersebut akan mengantar manusia untuk mengetahui rahasia-rahasia
alam raya ini, dan hal tersebut tidak lain dari pengetahuan. Mereka yang
dinamai ulu al-albab tidak terbatas pada kaum lelaki saja, tetapi juga kaum
perempuan. Hal ini terbukti dari ayat yang berbicara tentang ulu al-albab yang
dikemukakan di atas. Setelah Al-Quran menguraikan tentang sifat-sifat mereka,
ditegaskannya bahwa, Tuhan mereka mengabulkan permohonan mereka dengan
berfirman:
"Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang
beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan..." (QS 3:195).
Ini berarti bahwa kaum perempuan dapat berpikir, mempelajari dan kemudian
mengamalkan apa yang mereka hayati dari zikir kepada Allah serta apa yang
mereka ketahui dari alam raya ini. Pengetahuan menyangkut alam raya tentunya
berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu, sehingga dari ayat ini dapat dipahami
bahwa perempuan bebas untuk mempelajari apa saja, sesuai dengan keinginan dan
kecenderungan mereka masing-masing
.
Banyak
wanita yang sangat menonjol pengetahuannya dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan yang menjadi rujukan sekian banyak tokoh lelaki. Istri Nabi,
Aisyah r.a., adalah seorang yang sangat dalam pengetahuannya serta dikenal pula
sebagai kritikus. Sampai-sampai dikenal secara sangat luas ungkapan yang
dinisbahkan oleh sementara ulama sebagai pernyataan Nabi Muhammad saw.: Ambillah
setengah pengetahuan agama kalian dari Al-Humaira' (Aisyah). Demikian juga
Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Kemudian Al-Syaikhah
Syuhrah yang digelari Fakhr Al-Nisa' (Kebanggaan Perempuan) adalah salah
seorang guru Imam Syafi'i200 (tokoh mazhab yang pandangan-pandangannya menjadi
anutan banyak umat Islam di seluruh dunia), dan masih banyak lagi lainnya.
Imam
Abu Hayyan mencatat tiga nama perempuan yang menjadi guru-guru tokoh mazhab
tersebut, yaitu Mu'nisat Al-Ayyubiyah (putri Al-Malik Al-Adil saudara
Salahuddin Al-Ayyubi), Syamiyat Al-Taimiyah, dan Zainab putri sejarahwan
Abdul-Latif Al-Baghdadi. Kemudian contoh wanita-wanita yang mempunyai kedudukan
ilmiah yang sangat terhormat adalah Al-Khansa', Rabi'ah Al-Adawiyah, dan
lain-lain. Rasul saw. tidak membatasi anjuran atau kewajiban belajar hanya
terhadap perempuan-perempuan merdeka (yang memiliki status sosial yang tinggi),
tetapi juga para budak belian dan mereka yang berstatus sosial rendah. Karena
itu, sejarah mencatat sekian banyak perempuan yang tadinya budak belian
mencapai tingkat pendidikan yang sangat tinggi.
Tentunya
masih banyak lagi yang dapat dikemukakan menyangkut hak-hak kaum perempuan
dalam berbagai bidang. Namun, kesimpulan akhir yang dapat ditarik adalah bahwa
mereka, sebagaimana sabda Rasul SAW., adalah Syaqa'iq Al-Rijal (saudara-saudara
sekandung kaum lelaki) sehingga kedudukannya serta hak-haknya hampir dapat
dikatakan sama
.
Kalaupun ada yang membedakan, maka itu hanyalah akibat fungsi dan tugas-tugas
utama yang dibebankan Tuhan kepada masing-masing jenis kelamin itu, sehingga
perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas
yang lain:
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah
kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi lelaki
ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bagi perempuan juga ada
bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bermohonlah kepada Allah
dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS
4:32).
D. Gerakan
Kesetaraan Jender di Indonesia
Ketika kita membicarakan
tingkatan kemandirian organisasi kesetaraan jender di Indonesia khususnya mepunyai
3 tingkatan yaitu : mandiri dalam arti seluruhnya, semi otonom, dan masih
tergantung terhadap organisasi lain. Yang dimaksud mandiri dalam arti
seluruhnya adalah bahwa organisasi tersebut mandiri yang tidak mempunyai
hubungan atau keterikatan dengan organisasi baik yang dibentuk oleh kaum
laki-laki ataupun pemerintah. Sedangkan untuk yang semi otonom berarti
masih menjadi bagian dari organisasi kaum
laki-laki pada waktu didirikannya, tetapi untuk programnya untuk kepentingan
kaum perempuan tersebut. Organisasi perempuan yang tergantung/belum mandiri
dimaksudkan adalah organisasi tersebut tidak punya otonomi tentang visi dan
program mereka
.
Menurut Wierenga yang organisasi-organiasi
perempuan dapat dibedakan menjadi 2 berdasarkan dari pendirian dan tujuan dari
gerakannya, yaitu
organisasi oleh
perempuan dan organisasi untuk perempuan. “
Organization of women
(independent organizations) are formed a process of self-mobilization in wich
women’s emancipation may be the one of the aim. Organizations for women
(dependent organization) areusually set up by others actors who want to
mobilize women for purpose of their own.
Disamping
dua tipe tadi, menurut Doom-harder organisasi-organisasi perempuan pada abad
ke-20 dapat dibedakan lagi berdasarkan dasar dari pendirian atau ideology
gerakannya yaitu : secular nasionalis dan religius nasionalis. Menuurt Doom
harder ,
“a religius organizations is an organization based on certain
religious beliefs and thought, while a secular organization is an organization
that has a neutral religious affiliation and states that is separate from
religion”
. Jadi
secara garis besar ada beberapa tipe dari organisasi-organisasi perempuan dan
kesetaraan jende di Indonesia menurut ideology dan proses pendiriannya.
Berdasarkan proses pendirian dan Ideologi tersebut maka bisa dilihat
gerakan-gerakan yang dilakukan organisasi tersebut.
Berdasarkan
sejarah Indonesia, sejak merdeka pemerintah Indoensia dibagi menjadi tiga orde
yaitu : 1 Orde lama, 2 orde baru, 3 reformasi. Perbedaan rezim tersebut
berdampak juga kepada perbedaan intervensi terhadap gerakan organisasi
perempuan, dan dasar ideology. Pada masa orde lama, karena baru saja merdeka
pemerintah tidak terlalu memperhatikan isu-isu permasalahan perempuan karena
masih mempersiankan pembangunan nasional dalam mengisi kemerdekaan. Perbedaan
kontras ditunjukkan pada masa orde baru, perhatian lebih banyak diberikan oleh
pemerintah organisasi-organisasi perempuan karena digunakan untuk memobilisasi
perempuan yang bertujuan mendukung jalannya pemerintahan orde baru, misalnya
dharma wanita.
Organisasi
dharma wanita beranggotakan istri-istri yang suaminya bekerja sebagai pegawai
negeri sipil.
Pada
orde baru banyak kaum perempuan-perempuan yang menjadi pendukung bukan sebagai
pemimpin untuk membantu program pemerintah orde baru. Hal ini bisa dilihat dari
pernyataan dari Julia. J. Suryakusuma tentang program PKK dan dharma wanita mrupakan
bagian dari kebijakan pemerintah yaitu “..
fails to recognize many aspect of
rural life. It does not acknowledge, the large number of female-headed
household, the autonomy of women as widows, divorcess and single mothers, but
primarily sees women as dependents of men, when in act the dependency is to two
way. It does no acknowledge sufficiently that women need jobs, just as much, as
and perhaps even more than, men”.
Sejak
era reformasi tahun 1998 paradigma dan pandangan mengenai permpuan mulai
berubah. Baik dari aktivitas di rumah, bekerja, dan dimasyarakat yang terkait
dengan perempuan. Dalam instruksi presiden no. 9/2000 tentang konsep jender
dalam pembangaunan nasional dinyatakan bahwa Konsep kesetaraan jender yang
unsurnya adalah laki-laki dan perempuan mempunyai akses yang sama untuk
berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Aplikasi dari intruksi tersebut
laki-laki dan perempuan mempunyai hal yang sama untuk menjadi angkatan
bersenjata, polisi, menteri, kepala daerah, atau jabatan pemerintah lainnya.