Kamis, 21 November 2013

HAK-HAK PEREMPUAN



1. Hak-hak Perempuan dalam Bidang Politik
Salah satu ayat yang seringkali dikemukakan oleh para pemikir Islam dalam kaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah yang tertera dalam surah At-Tawbah ayat 71: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang ma'ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Secara umum, ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antarlelaki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan yang dilukiskan dengan kalimat menyuruh mengerjakan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar.
Kata awliya', dalam pengertiannya, mencakup kerja sama, bantuan dan penguasaan, sedang pengertian yang dikandung oleh "menyuruh mengerjakan yang ma'ruf" mencakup segala segi kebaikan atau perbaikan kehidupan, termasuk memberi nasihat kepada penguasa. Dengan demikian, setiap lelaki dan perempuan Muslimah hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakat agar masing-masing mereka mampu melihat dan memberi saran (nasihat) dalam berbagai bidang kehidupan[1].
Kepentingan (urusan) kaum Muslim mencakup banyak sisi yang dapat menyempit atau meluas sesuai dengan latar belakang pendidikan seseorang, tingkat pendidikannya. Dengan demikian, kalimat ini mencakup segala bidang kehidupan termasuk bidang kehidupan politik. Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan perempuan) untuk bermusyawarah, melalui pujian Tuhan kepada mereka yang selalu melakukannya.
Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah (QS 42:38). Ayat ini dijadikan pula dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan.
Syura (musyawarah) telah merupakan salah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama menurut Al-Quran, termasuk kehidupan politik, dalam arti setiap warga masyarakat dalam kehidupan bersamanya dituntut untuk senantiasa mengadakan musyawarah. Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa setiap lelaki maupun perempuan memiliki hak tersebut, karena tidak ditemukan satu ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai melarang keterlibatan perempuan dalam bidang kehidupan bermasyarakat --termasuk dalam bidang politik. Bahkan sebaliknya, sejarah Islam menunjukkan betapa kaum perempuan terlibat dalam berbagai bidang kemasyarakatan, tanpa kecuali. Al-Quran juga menguraikan permintaan para perempuan pada zaman Nabi untuk melakukan bay'at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Mumtahanah ayat 12.
Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak di antara kaum wanita yang terlibat dalam soal-soal politik praktis[2]. Ummu Hani misalnya, dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad saw. ketika memberi jaminan keamanan kepada sementara orang musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi Muhammad saw. sendiri, yakni Aisyah r.a., memimpin langsung peperangan melawan 'Ali ibn Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan Kepala Negara. Isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah soal suksesi setelah terbunuhnya Khalifah Ketiga, Utsman r.a. Peperangan itu dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya itu menganut paham kebolehan keterlibatan perempuan dalam politik praktis sekalipun.
2. Hak-hak Perempuan dalam Memilih Pekerjaan
Kalau kita kembali menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa awal Islam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam berbagai aktivitas. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara mandiri atau bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya[3]. Secara singkat, dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa "perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut".
Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan jabatan tertinggi. Hanya ada jabatan yang oleh sementara ulama dianggap tidak dapat diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan Kepala Negara (Al-Imamah Al-'Uzhma) dan Hakim. Namun, perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukung larangan tersebut, khususnya menyangkut persoalan kedudukan perempuan sebagai hakim.
Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa "setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkannya kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain". Atas dasar kaidah itu, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih, bukan sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat kita jika kita menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela dan penuntut dalam berbagai bidang.
3. Hak dan Kewajiban Belajar
Terlalu banyak ayat Al-Quran dan hadis Nabi saw. yang berbicara tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada lelaki maupun perempuan. Wahyu pertama dari Al-Quran adalah perintah membaca atau belajar, Bacalah demi Tuhanmu yang telah menciptakan... Keistimewaan manusia yang menjadikan para malaikat diperintahkan sujud kepadanya adalah karena makhluk ini memiliki pengetahuan (QS 2:31-34). Baik lelaki maupun perempuan diperintahkan untuk menimba ilmu sebanyak mungkin, mereka semua dituntut untuk belajar.
Para perempuan di zaman Nabi saw. menyadari benar kewajiban ini, sehingga mereka memohon kepada Nabi agar beliau bersedia menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk mereka dalam rangka menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan ini tentu saja dikabulkan oleh Nabi saw. Al-Quran memberikan pujian kepada ulu al-albab, yang berzikir dan memikirkan tentang kejadian langit dan bumi. Zikir dan pemikiran menyangkut hal tersebut akan mengantar manusia untuk mengetahui rahasia-rahasia alam raya ini, dan hal tersebut tidak lain dari pengetahuan. Mereka yang dinamai ulu al-albab tidak terbatas pada kaum lelaki saja, tetapi juga kaum perempuan. Hal ini terbukti dari ayat yang berbicara tentang ulu al-albab yang dikemukakan di atas. Setelah Al-Quran menguraikan tentang sifat-sifat mereka, ditegaskannya bahwa, Tuhan mereka mengabulkan permohonan mereka dengan berfirman: "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan..." (QS 3:195). Ini berarti bahwa kaum perempuan dapat berpikir, mempelajari dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati dari zikir kepada Allah serta apa yang mereka ketahui dari alam raya ini. Pengetahuan menyangkut alam raya tentunya berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu, sehingga dari ayat ini dapat dipahami bahwa perempuan bebas untuk mempelajari apa saja, sesuai dengan keinginan dan kecenderungan mereka masing-masing[4].
Banyak wanita yang sangat menonjol pengetahuannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan yang menjadi rujukan sekian banyak tokoh lelaki. Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah seorang yang sangat dalam pengetahuannya serta dikenal pula sebagai kritikus. Sampai-sampai dikenal secara sangat luas ungkapan yang dinisbahkan oleh sementara ulama sebagai pernyataan Nabi Muhammad saw.: Ambillah setengah pengetahuan agama kalian dari Al-Humaira' (Aisyah). Demikian juga Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Kemudian Al-Syaikhah Syuhrah yang digelari Fakhr Al-Nisa' (Kebanggaan Perempuan) adalah salah seorang guru Imam Syafi'i200 (tokoh mazhab yang pandangan-pandangannya menjadi anutan banyak umat Islam di seluruh dunia), dan masih banyak lagi lainnya.
Imam Abu Hayyan mencatat tiga nama perempuan yang menjadi guru-guru tokoh mazhab tersebut, yaitu Mu'nisat Al-Ayyubiyah (putri Al-Malik Al-Adil saudara Salahuddin Al-Ayyubi), Syamiyat Al-Taimiyah, dan Zainab putri sejarahwan Abdul-Latif Al-Baghdadi. Kemudian contoh wanita-wanita yang mempunyai kedudukan ilmiah yang sangat terhormat adalah Al-Khansa', Rabi'ah Al-Adawiyah, dan lain-lain. Rasul saw. tidak membatasi anjuran atau kewajiban belajar hanya terhadap perempuan-perempuan merdeka (yang memiliki status sosial yang tinggi), tetapi juga para budak belian dan mereka yang berstatus sosial rendah. Karena itu, sejarah mencatat sekian banyak perempuan yang tadinya budak belian mencapai tingkat pendidikan yang sangat tinggi.
Tentunya masih banyak lagi yang dapat dikemukakan menyangkut hak-hak kaum perempuan dalam berbagai bidang. Namun, kesimpulan akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka, sebagaimana sabda Rasul SAW., adalah Syaqa'iq Al-Rijal (saudara-saudara sekandung kaum lelaki) sehingga kedudukannya serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama[5]. Kalaupun ada yang membedakan, maka itu hanyalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan Tuhan kepada masing-masing jenis kelamin itu, sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain: Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bermohonlah kepada Allah dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS 4:32).
D. Gerakan Kesetaraan Jender di Indonesia
            Ketika kita membicarakan tingkatan kemandirian organisasi kesetaraan jender di Indonesia khususnya mepunyai 3 tingkatan yaitu : mandiri dalam arti seluruhnya, semi otonom, dan masih tergantung terhadap organisasi lain. Yang dimaksud mandiri dalam arti seluruhnya adalah bahwa organisasi tersebut mandiri yang tidak mempunyai hubungan atau keterikatan dengan organisasi baik yang dibentuk oleh kaum laki-laki ataupun pemerintah. Sedangkan untuk yang semi otonom berarti  masih menjadi bagian dari organisasi kaum laki-laki pada waktu didirikannya, tetapi untuk programnya untuk kepentingan kaum perempuan tersebut. Organisasi perempuan yang tergantung/belum mandiri dimaksudkan adalah organisasi tersebut tidak punya otonomi tentang visi dan program mereka[6].
 Menurut Wierenga yang organisasi-organiasi perempuan dapat dibedakan menjadi 2 berdasarkan dari pendirian dan tujuan dari gerakannya, yaitu  organisasi oleh perempuan dan organisasi untuk perempuan. “Organization of women (independent organizations) are formed a process of self-mobilization in wich women’s emancipation may be the one of the aim. Organizations for women (dependent organization) areusually set up by others actors who want to mobilize women for purpose of their own[7].
Disamping dua tipe tadi, menurut Doom-harder organisasi-organisasi perempuan pada abad ke-20 dapat dibedakan lagi berdasarkan dasar dari pendirian atau ideology gerakannya yaitu : secular nasionalis dan religius nasionalis. Menuurt Doom harder , “a religius organizations is an organization based on certain religious beliefs and thought, while a secular organization is an organization that has a neutral religious affiliation and states that is separate from religion[8]. Jadi secara garis besar ada beberapa tipe dari organisasi-organisasi perempuan dan kesetaraan jende di Indonesia menurut ideology dan proses pendiriannya. Berdasarkan proses pendirian dan Ideologi tersebut maka bisa dilihat gerakan-gerakan yang dilakukan organisasi tersebut.
Berdasarkan sejarah Indonesia, sejak merdeka pemerintah Indoensia dibagi menjadi tiga orde yaitu : 1 Orde lama, 2 orde baru, 3 reformasi. Perbedaan rezim tersebut berdampak juga kepada perbedaan intervensi terhadap gerakan organisasi perempuan, dan dasar ideology. Pada masa orde lama, karena baru saja merdeka pemerintah tidak terlalu memperhatikan isu-isu permasalahan perempuan karena masih mempersiankan pembangunan nasional dalam mengisi kemerdekaan. Perbedaan kontras ditunjukkan pada masa orde baru, perhatian lebih banyak diberikan oleh pemerintah organisasi-organisasi perempuan karena digunakan untuk memobilisasi perempuan yang bertujuan mendukung jalannya pemerintahan orde baru, misalnya dharma wanita.
Organisasi dharma wanita beranggotakan istri-istri yang suaminya bekerja sebagai pegawai negeri sipil.[9] Pada orde baru banyak kaum perempuan-perempuan yang menjadi pendukung bukan sebagai pemimpin untuk membantu program pemerintah orde baru. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan dari Julia. J. Suryakusuma tentang program PKK dan dharma wanita mrupakan bagian dari kebijakan pemerintah yaitu “..fails to recognize many aspect of rural life. It does not acknowledge, the large number of female-headed household, the autonomy of women as widows, divorcess and single mothers, but primarily sees women as dependents of men, when in act the dependency is to two way. It does no acknowledge sufficiently that women need jobs, just as much, as and perhaps even more than, men”.[10]
Sejak era reformasi tahun 1998 paradigma dan pandangan mengenai permpuan mulai berubah. Baik dari aktivitas di rumah, bekerja, dan dimasyarakat yang terkait dengan perempuan. Dalam instruksi presiden no. 9/2000 tentang konsep jender dalam pembangaunan nasional dinyatakan bahwa Konsep kesetaraan jender yang unsurnya adalah laki-laki dan perempuan mempunyai akses yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Aplikasi dari intruksi tersebut laki-laki dan perempuan mempunyai hal yang sama untuk menjadi angkatan bersenjata, polisi, menteri, kepala daerah, atau jabatan pemerintah lainnya.


[1] .  Dr. M. Quraish Shihab, MEMBUMIKAN AL-QURAN.1996 Bandung : Penerbit Mizan.
[2]. Anne Sofie Roald.2000.  Islam, Gender, and Sosial Change. The American Journal of Islamic Sosial sciences. Vol 17, no. 2, hlm : 133.
[3]. Maryam Poya. 2001.Women, work, and Islamism : ideology and resistance. Journal Of Islamic Studies vol 12 no 2 may..hlm : 239.
[4]. Ajmand Ahmad.2003. Fiqh, Women and Human Rights : Competing Methodologis. Journal Studia Islamika vol 10. no. 1. hlm : 124
[5]. Ahmad Nur Fuad.2007. Islam and Right in Indonesia: an Account of Muslim Intellectual’s views.Yogyakarta : Al-Jami’ah vol 456, No2. hlm 241.
[6].  Alimatul Qibtiyah.2009. Indonesian Muslim Women’s and The Gender Equality Movement.. Surabaya :  Juornal Of Indonesian Islam volume 3, No.1, June. hlm 170.
[7]. Loc.cit
[8]. Ibid. hlm 181
[9]. Ibid. 187
[10]. Ibid. 188

Tidak ada komentar:

Posting Komentar