Selasa, 19 November 2013

Agama dan Kesetaraan




Krisis modernitas yang melanda kelompok-kelompok masyarakat Islam secara umum, dan yang menyangkut masalah hak-hak perempuan Muslim secara khusus telah menyebabkan sejumlah orang meragukan apakah agama Islam telah ketinggalan zaman?[1] Pada kenyataannya al-Qur’an juga diwahyukan kepada orang yang tidak pandai membaca dan menulis. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah wahyu ini bisa tetap relevan sesuai dengan perkembangan jaman termasuk juga didalamnya tentang “konsep jender”?

            Artikel ini bermaksud menunjukkan bahwa al-Qur’an bukan ketinggalan jaman, tetapi bahkan al-Qur’an pada kenyataanya sangat sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia abad ke-21 termasuk tentang persamaan hak dan kewajiban manusia baik itu laki-laki maupun perempuan, serta berkaca melalui kedudukan perempuan di Indonesia. Istilah “gender” secara leksikal berarti jenis kelamin (perempuan dan laki-laki). Dalam analisa sosial lebih dimaksudkan untuk melihat perbedaan bukan dari biologisnya, melainkan ketidakadilan yang diciptakan oleh sejarah proses sosial, seperti pendapat Siti qomariyah ”menyadari bahwa subordinasi perempuan terhadap laki-laki itu bukan sesuatu yang alami, melainkan karena sebuah proses sosial.

            Perempuan sering kali ditempatkan oleh masyarakat dalam posisi kedua. Sebagian masyarakat yang memberikan status kepada perempuan ini, mengklaim berdasar atas wahyu yang diterima yang salah satu dasarnya bertendensi pada teks-teks injil. Kelompok ini terinspirasi abad pertengahan terhadap penciptaan Adam dan Hawa sebagaimana secara terperinci dalam Kitab Kejadian 2: 4-3 ; 24[2].

     “Tuhan melarang keduanya memakan buah dari pohon terlarang. Setan menggoda     hawa untuk memakan buah dari pohon itu, dan Hawa, akibatnya merayu Adam untuk memakannya secara bersama dengannya. Ketika Tuhan mengingatkan atas apa yang telah dilakukan, Adam menumpahkan kesalahan pada Hawa. Tuhan Kemudian berkata : “Aku akan benar-benar meningkatkan rasa sakitmu dalam mengandung anak, dengan rasa sakitmumelahirkan anak-anak. Hasratmu adalah untuk suamimdan ia akan memerintah atasmu”.

            Tidak hanya injil saja yang menyatakan hal tersebut, Dalam pandangan agama Yahudi terhadap perempuan juga ada diskriminasi, diantaranya yang tertulis dalam kitab Imamat Fasal III ayat 5. “Seorang ibu yang melahirkan bayi perempuan dianggap perempuan ajis selama 2 minggu, sedangkan bila melahirkan bayi laki-laki dianggap najis selama 7 hari[3]. Dan juga dalam kitab Epesus V ayat 22-24 yang menyatakan sorang istri harus tunduk kepada suaminya seperti tunduk seorang hamba kepada Tuhan.

            Dalam memandang masalah perempuan pada dasarnya terkait dengan realitas serta persepsi masyarakat itu sendiri yang menempatkan perempuan dan laki-laki dalam keadaan tertentu dengan hak-hak dan kewajiban tertentu. Realitas tersebut juga ditentukan oleh  nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks ini, agama dengan sendirinya merupakan salah satu factor yang sangat menentukan terhadap realitas hubungan perempuan dan laki-laki. Dengan demikian sebenarnya, agama diharapkan bukan saja sekedar ideology tetapi sebagai sebuah system kebudayaan, karena masyarakat mempunyai berbagai masalah sosial.[4] In different phase of Islamisation, women’s employment was determined by the interaction between economic and ideological forces and most importenly by women.s various responses to these forces[5].

            Dalam Islam, tidak pernah dibedakan baik status, kedudukan, hukum serta kwajiban dan tanggungjawabnya yang sama dihadapan Alloh. Tapi dalam praktiknya khususnya di Indonesia sendiri yang mayoritas beragama Islam tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan ajaran Islam terkait kedudukan perempuan. Salah satu ayat al-Qur’an  yang sering digunakan untuk menomorduakan adalah surat An-nisa ayat 34. Apabila diterjemahkan berarti : “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah meleihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dank arena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.[6]

            Pemahaman tentang terjemahan ayat diatas tersebut dapat dipahami secara gramatika dari bagian-bagiannya. Dalam ayat tersebut ada kata bi-ma. Diantara makna “bi” yang paling utama adalah (a) sebuah makna yang menunjukkan sebab akibat;(b) menunjukkan adanya sifat kondisional; (c) menandakan adanya kuantitas bagian yang lebih kcil dari keseluruhan. Sedangkan makna kata “ma” disini adalah murni sebagai penghubung meskipun kadang kala memiliki makna yang lebih sekedar itu. Dia diapkai untuk merujuk pada suatu objek yang tidak tertentu.  Jadi makna kritis dari  kata “bi-ma” berarti : (a)”karena”; (b) “dalam keadaan dimana”; (c) “dalam hal mana”, suatu makna yang mengindikasikan suatu bagian, bukan secara keseluruhan[7].

            Dengan memasukkan hasil terjemahan kritis kata diatas maka ayat tersebut dapat dibaca :”Kaum laki-laki adalah (penasehat/pembimbing) bagi perempuan (karena/ dalam keadaan dimana/dalam hal mana) Tuhan telah membuat mereka berbeda dari yang lainnya dan (karena/ dalam keadaan dimana/ dalam hal mana) mereka membelanjakan uang mereka…”

            Beberapa persoalan tadi menurut Khoiruddin Nasuiton menyebabkan minimnya hak-hak dan peran wanita. Khoiruddin menyatakan sebab-sebab minimnya hak dan peran wanita diantaranya[8] :

  1. Penggunaan studi Islam yang parsial
  2. Belum adanya kesadaran bahwa nash dikelompokkan menjadi dua, yaitu : (a) nash normative-universal, dan (b) praktis-temporal.
  3. Ada sejumlah nash yang harus dipahami lebih mendalam karena jika tidak terkesan meminimalkan hak-hak perempuan.





[1].  Azizah al-Hibri. Landasan Qur’ani mengenai hak-hak perempuan Muslim abad ke-21.dalam H.M. Atho Mudzhar,dkk.(ed), Wanita Dalam Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press. 2001 Hlm 4

[2] .  Ali Husain al-hakim. Status dan Komplementaritas 2 Gender. In Ali Husain al-hakim,et.al Islam and Feminism : Theory, Modelling, and Applications. Diterjemahkan oleh  A.H. Jemala Gembala, Membela Permpuan Menakar Feminisme Dengan Nalar Agama. Jakarta : Al-Huda. 2005 Hlm : 54

[3] . Abdullah A.Djawas, Dilema wanita karir:menuju keluarga sakinah. Yogya : Ababil. 1996. hlm 13-16

[4] . Faiqoh. Wanita Dalam Kultur Indonesia, dalam H.M. Atho Mudzhar,dkk.(ed), Wanita Dalam Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press. 2001Hlm 258.

[5]. Anne Sofie Roald. Islam, Gender, and Sosial Change. The American Journal of Islamic Sosial sciences. Vol 17, no. 2, tahun 2000 hlm : 133.


[6] . Q.S . An-Nisa : 34.

[7]. Azizah al-Hibri. Landasan Qur’ani mengenai hak-hak perempuan Muslim abad ke-21.dalam H.M. Atho Mudzhar,dkk.(ed), Wanita Dalam Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press. 2001 Hlm 26.


[8]. Dr. khoiruddin Nasution, M.A. 2004. Minimnya Jaminan Hak dan Peran Wanita serta upaya Maksimalisasi. Yogyakarta : jurnal Asy-Syir’ah vol. 38, No.1.Hlm : 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar