Krisis
modernitas yang melanda kelompok-kelompok masyarakat Islam secara umum, dan
yang menyangkut masalah hak-hak perempuan Muslim secara khusus telah
menyebabkan sejumlah orang meragukan apakah agama Islam telah ketinggalan zaman?[1]
Pada kenyataannya al-Qur’an juga diwahyukan kepada orang yang tidak pandai
membaca dan menulis. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah wahyu ini
bisa tetap relevan sesuai dengan perkembangan jaman termasuk juga didalamnya
tentang “konsep jender”?
Artikel ini bermaksud menunjukkan
bahwa al-Qur’an bukan ketinggalan jaman, tetapi bahkan al-Qur’an pada kenyataanya
sangat sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia abad ke-21 termasuk tentang
persamaan hak dan kewajiban manusia baik itu laki-laki maupun perempuan, serta
berkaca melalui kedudukan perempuan di Indonesia. Istilah “gender” secara
leksikal berarti jenis kelamin (perempuan dan laki-laki). Dalam analisa sosial
lebih dimaksudkan untuk melihat perbedaan bukan dari biologisnya, melainkan
ketidakadilan yang diciptakan oleh sejarah proses sosial, seperti pendapat Siti
qomariyah ”menyadari bahwa subordinasi perempuan terhadap laki-laki itu
bukan sesuatu yang alami, melainkan karena sebuah proses sosial.
Perempuan sering kali ditempatkan
oleh masyarakat dalam posisi kedua. Sebagian masyarakat yang memberikan status
kepada perempuan ini, mengklaim berdasar atas wahyu yang diterima yang salah
satu dasarnya bertendensi pada teks-teks injil. Kelompok ini terinspirasi abad
pertengahan terhadap penciptaan Adam dan Hawa sebagaimana secara terperinci
dalam Kitab Kejadian 2: 4-3 ; 24[2].
“Tuhan melarang keduanya memakan buah dari
pohon terlarang. Setan menggoda hawa
untuk memakan buah dari pohon itu, dan Hawa, akibatnya merayu Adam untuk
memakannya secara bersama dengannya. Ketika Tuhan mengingatkan atas apa yang telah
dilakukan, Adam menumpahkan kesalahan pada Hawa. Tuhan Kemudian berkata : “Aku
akan benar-benar meningkatkan rasa sakitmu dalam mengandung anak, dengan rasa
sakitmumelahirkan anak-anak. Hasratmu adalah untuk suamimdan ia akan memerintah
atasmu”.
Tidak hanya injil saja yang
menyatakan hal tersebut, Dalam pandangan agama Yahudi terhadap perempuan juga
ada diskriminasi, diantaranya yang tertulis dalam kitab Imamat Fasal III ayat
5. “Seorang ibu yang melahirkan bayi perempuan dianggap perempuan ajis
selama 2 minggu, sedangkan bila melahirkan bayi laki-laki dianggap najis selama
7 hari[3].
Dan juga dalam kitab Epesus V ayat 22-24 yang menyatakan sorang istri harus
tunduk kepada suaminya seperti tunduk seorang hamba kepada Tuhan.
Dalam memandang masalah perempuan
pada dasarnya terkait dengan realitas serta persepsi masyarakat itu sendiri
yang menempatkan perempuan dan laki-laki dalam keadaan tertentu dengan hak-hak
dan kewajiban tertentu. Realitas tersebut juga ditentukan oleh nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam konteks ini, agama dengan sendirinya merupakan salah satu factor yang
sangat menentukan terhadap realitas hubungan perempuan dan laki-laki. Dengan
demikian sebenarnya, agama diharapkan bukan saja sekedar ideology tetapi sebagai
sebuah system kebudayaan, karena masyarakat mempunyai berbagai masalah sosial.[4] In
different phase of Islamisation, women’s employment was determined by the
interaction between economic and ideological forces and most importenly by
women.s various responses to these forces[5].
Dalam Islam, tidak pernah dibedakan
baik status, kedudukan, hukum serta kwajiban dan tanggungjawabnya yang sama
dihadapan Alloh. Tapi dalam praktiknya khususnya di Indonesia sendiri yang
mayoritas beragama Islam tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan ajaran
Islam terkait kedudukan perempuan. Salah satu ayat al-Qur’an yang sering digunakan untuk menomorduakan
adalah surat An-nisa ayat 34. Apabila diterjemahkan berarti : “Kaum
laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah
meleihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dank
arena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.[6]
Pemahaman tentang terjemahan ayat
diatas tersebut dapat dipahami secara gramatika dari bagian-bagiannya. Dalam
ayat tersebut ada kata bi-ma. Diantara makna “bi” yang paling
utama adalah (a) sebuah makna yang menunjukkan sebab akibat;(b) menunjukkan
adanya sifat kondisional; (c) menandakan adanya kuantitas bagian yang lebih
kcil dari keseluruhan. Sedangkan makna kata “ma” disini adalah murni
sebagai penghubung meskipun kadang kala memiliki makna yang lebih sekedar itu.
Dia diapkai untuk merujuk pada suatu objek yang tidak tertentu. Jadi makna kritis dari kata “bi-ma” berarti : (a)”karena”;
(b) “dalam keadaan dimana”; (c) “dalam hal mana”, suatu makna yang
mengindikasikan suatu bagian, bukan secara keseluruhan[7].
Dengan memasukkan hasil terjemahan
kritis kata diatas maka ayat tersebut dapat dibaca :”Kaum laki-laki adalah
(penasehat/pembimbing) bagi perempuan (karena/ dalam keadaan dimana/dalam hal
mana) Tuhan telah membuat mereka berbeda dari yang lainnya dan (karena/ dalam
keadaan dimana/ dalam hal mana) mereka membelanjakan uang mereka…”
Beberapa persoalan tadi menurut
Khoiruddin Nasuiton menyebabkan minimnya hak-hak dan peran wanita. Khoiruddin
menyatakan sebab-sebab minimnya hak dan peran wanita diantaranya[8] :
- Penggunaan studi Islam yang parsial
- Belum adanya kesadaran bahwa nash dikelompokkan menjadi dua, yaitu : (a) nash normative-universal, dan (b) praktis-temporal.
- Ada sejumlah nash yang harus dipahami lebih mendalam karena jika tidak terkesan meminimalkan hak-hak perempuan.
[1]. Azizah al-Hibri. Landasan Qur’ani mengenai
hak-hak perempuan Muslim abad ke-21.dalam H.M. Atho Mudzhar,dkk.(ed), Wanita
Dalam Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press. 2001 Hlm 4
[2] . Ali Husain al-hakim. Status dan
Komplementaritas 2 Gender. In Ali Husain al-hakim,et.al Islam and
Feminism : Theory, Modelling, and Applications. Diterjemahkan oleh A.H. Jemala Gembala, Membela Permpuan Menakar
Feminisme Dengan Nalar Agama. Jakarta : Al-Huda. 2005 Hlm : 54
[3] .
Abdullah A.Djawas, Dilema wanita karir:menuju keluarga sakinah. Yogya :
Ababil. 1996. hlm 13-16
[4] . Faiqoh.
Wanita Dalam Kultur Indonesia, dalam H.M. Atho Mudzhar,dkk.(ed), Wanita
Dalam Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press. 2001Hlm 258.
[5]. Anne
Sofie Roald. Islam, Gender, and Sosial Change. The American Journal of Islamic
Sosial sciences. Vol 17, no. 2, tahun 2000 hlm : 133.
[6] .
Q.S . An-Nisa : 34.
[7].
Azizah al-Hibri. Landasan Qur’ani mengenai hak-hak perempuan Muslim abad
ke-21.dalam H.M. Atho Mudzhar,dkk.(ed), Wanita Dalam Masyarakat
Indonesia. Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press. 2001 Hlm 26.
[8].
Dr. khoiruddin Nasution, M.A. 2004. Minimnya Jaminan Hak dan Peran Wanita
serta upaya Maksimalisasi. Yogyakarta : jurnal Asy-Syir’ah vol. 38, No.1.Hlm
: 4.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar